Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Mulai 27 Januari 2020 Semua Instansi Pemerintah, Jadwal Lengkapnya

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 memasuki tahap Ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
zoom-inlihat foto Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Mulai 27 Januari 2020 Semua Instansi Pemerintah, Jadwal Lengkapnya
Instagram @bkngoidofficial
Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB Ditetapkan Bareng Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020

- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020

Sebut Bisa Panggil Nabi, Ningsih Tinampi Akhirnya Minta Maaf, Ini Kata Paranormal Mijan

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019

Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut:

a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;

b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;

d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;

e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;

f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);

g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB

Wacana Pemerintah Pusat Cabut Subsidi Gas 3 Kg, Disperindag Tanjabtim Akui Belum Ada Instruksi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved