Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Mulai 27 Januari 2020 Semua Instansi Pemerintah, Jadwal Lengkapnya
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 memasuki tahap Ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Mulai 27 Januari 2020 Semua Instansi Pemerintah, Jadwal Lengkapnya
TRIBUNAJBMBI.COM - Panduan Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2019: Pakai NIK Login di Sscn.bkn.go.id, Tes Dimulai 27 Januari 2020
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 memasuki tahap Ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Setelah semua instansi pemerintah mengumumkan hasil seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan dan mengimbau pelaksanaan SKD CPNS 2019 mulai 27 Januari 2020.
Lalu bagaimana cara mengetahui lokasi tes SKD CPNS 2019?
Hingga saat ini sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan lokasi ujian SKD CPNS 2019.
Bagi peserta yang masih bingung terkait cara cek atau mengetahui lokasi ujian SKD, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.\
• BREAKING NEWS Zumi Zola Tak Hadir di Persidangan, Jaksa KPK Hadirkan Arfan & Saifuddin Jadi Saksi
• Geger Kepala Desa Digerebek Mau Mesum dengan Istri Orang di Kebun Sawit Mengaku Sudah Berzina 4 Kali
Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019
Pertama, yakni melalui laman sscn.bkn.go.id.
Kedua bisa melalui website atau akun sosial media resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Melalui Laman sscn.bkn.go.id
1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi pada saat pendaftaran.
2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.
3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.
4. Kemudian scroll alias geser halaman sampai paling bawah.
5. Di bawah informasi status lolos administrasi 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas', terdapat tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.
6. Silahkan klik, nanti akan secara otomatis mengunduh file format pdf.
7. File tersebut adalah kartu ujian kamu.
8. Lokasi ujian SKD bisa dilihat pada lembar kartu sebagaimana dalam kotak merah gambar di bawah ini.
Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019:\
• VIRAL Kronologi Penculikan Bayi Usia 2 Bulan, Eka Tak Sadar Serahkan Anaknya Pada Orang Tak Dikenal
Ketentuan Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian
4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
6. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Jadwal Rinci Pelaksanaan CPNS 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020
• Sebut Bisa Panggil Nabi, Ningsih Tinampi Akhirnya Minta Maaf, Ini Kata Paranormal Mijan
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019
Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB
• Wacana Pemerintah Pusat Cabut Subsidi Gas 3 Kg, Disperindag Tanjabtim Akui Belum Ada Instruksi