Kasus Suap Ketok Palu
BREAKING NEWS Zumi Zola Tak Hadir di Persidangan, Jaksa KPK Hadirkan Arfan & Saifuddin Jadi Saksi
BREAKING NEWS Zumi Zola Tak Hadir di Persidangan, Jaksa KPK Hadirkan Arfan & Saifuddin Jadi Saksi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
BREAKING NEWS Zumi Zola Tak Hadir di Persidangan, Jaksa KPK Hadirkan Arfan & Saifuddin Jadi Saksi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saifuddin hadir di persidangan dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Kamis (16/1/2020).
Keduanya dihadirkan jaksa KPK untuk bersaksi untuk terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi.
Di persidangan, keduanya dimintai keterangan oleh jaksa untuk pembuktian ketiga terdakwa.
• Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar
• Zumi Zola Sebut Orang Penting di DPRD Minta Proyek, Ini Nama-namanya
• Komisaris PT Usaha Batanghari Bantah Setor Rp 1 M, Sidang Suap Ketok Palu Hadirkan 9 Saksi
Arfan saat di tanya majelis hakim mengatakan, ia bertugas mengumpulkan uang untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Provinsi Jambi, agar rancangan APBD tahun 2018 dapat disahkan.
Ia juga menyebut bahwa untuk jatah Fraksi PDIP sebanyak Rp600 juta diserahkan kepada terdakwa El Helwi. Uang itu diserahkan lewat Wahyudi, yang ditugasi untuk mengantar uang tersebut.
"Karena waktu itu pak Saifuddin sudah cemas. Nomornya sempat tidak aktif akhirnya diantar lah sama Wahyudi," katanya.
Dipersidangan kali ini, Jaksa KPK sempat mengajukan untuk menghadirkan lima orang saksi yakni Zumi Zola, Erwan Malik, Joe Fandy Yoesman als Asiang, Arfan dan Saifuddin.
Namun hanya Arfan dan Saifuddin yang tampak hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
BREAKING NEWS Zumi Zola Tak Hadir di Persidangan, Jaksa KPK Hadirkan Arfan & Saifuddin Jadi Saksi (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)