Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Lampu Utama Sepeda Motor Wajib Dinyalakan Pada Siang Hari
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Lampu Utama Sepeda Motor Wajib Dinyalakan Pada Siang Hari
TRIBUNJAMBI.COM- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi.
• Usai Diwarning Nikita Mirzani, Andhika Pratama Akhirnya Minta Maaf ke Kru Nih Kita Kepo
• Kasus PETI di Desa Pulau Baru, Kades Abdul Muis Dipanggil ke Mapolres Merangin
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Peserta di Sarolangun Ajukan Turun Kelas
"Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Istiono berujar, aturan lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari dilatarbelakangi tingginya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara sepeda motor.
Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen disebabkan pengendara sepeda motor.
• Teddy Tunjukkan 7 Jenis Obat yang Dikunsumsi Mantan Istri Sule, Butet: Gak Punya Riwayat Penyakit
• Sah! Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan
• Spoiler One Piece Chapter 968, Roger Menyerahkan Diri karena Ingin Selamatkan Ace dan Istrinya?
Faktor utama kecelakaan itu adalah sikap pengendara yang lalai, melanggar, tidak mengetahui aturan, dan tidak terampil berkendara.
"Untuk menangani hal tersebut, dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor," kata Istiono.
Saat ditanya pengertian siang hari dimulai pukul berapa sampai pukul berapa, Istiono tidak menjawab pesan Kompas.com.
Kewajiban menyalakan lampu pada siang hari ini digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam undang-undang tersebut.
• Perekaman e-KTP Baru Selesai di 21 Desa, Total 62 Desa di Batanghari Bakal Pilkades
• PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Jambi
• Sinopsis Film Dolittle Tayang di Bioskop 2020, Kisah Seorang Dokter yang Bisa Bicara dengan Hewan
• Fachrori Apresiasi Partisipasi Masyarakat Sukseskan HUT Provinsi Jambi, Masyarakat Tumpah Ruah
Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB, yang menurutnya masih dianggap pagi hari.
Selain Pasal 107 Ayat 2, Eliadi dan Ruben juga menggugat Pasal 293 Ayat 2 UU LLAJ.