Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Lampu Utama Sepeda Motor Wajib Dinyalakan Pada Siang Hari

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari

Editor: rida
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Ilustrasi foto Konvoi motor 

Mereka meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Mahasiswa Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari ke MK

TRIBUNJAMBI.COM - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Lewat gugatan ini, Eliadi dan Ruben mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020).

Adapun Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 lalu karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas tersebut Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Kemudian, Eliadi juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di mana Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," lanjut bunyi surat gugatan.

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
lampu
gugat
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved