Sah! Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan
Kabar baik bagi para pemilik mobil atau motor yang membeli kendaraan secara kredit atau lewat jasa leasing. Pasalnya, debitur kini tak perlu lagi taku
TRIBUNJAMBI.COM- Kabar baik bagi para pemilik mobil atau motor yang membeli kendaraan secara kredit atau lewat jasa leasing. Pasalnya, debitur kini tak perlu lagi takut kendaraannya dirampas ketika terjadi sengketa terkait tunggakan kredit selama tidak melakukan wanprestasi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Dikutip dari Kontan, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi petikan amar putusan MK tersebut.
Eksekusi paksa barang yang dibeli debitur secara kredit harus melalui persetujuan pengadilan.
• Blak-blakan Andhika Pratama Soal Sindir Program Nikita Mirzani, Hingga Nekat Langsung Temui Untuk
• Jadwal Pertandingan Gubernur Cup Minggu Sore Ini, Batanghari Terancam Tak Lolos Penyisihan
• Geger Pasangan Pengantin Baru Rosna dan Akbar Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamar Kos
"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi petikan lanjutan putusan MK.
MK memutuskan, perusahaan leasing tetap dibolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses pengadilan, dengan syarat debitur melakukan wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
• Fakta Dibalik Video Viral Mobil Dilempari Batu dan Diteriaki “Maling”, Tertangkap Dekat McD
• Rela Berpaling dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Sesumbar Ungkap Alasan Jatuh Cinta ke Mulan Jameela
• GALERI FOTO: Nissa Sabyan Pukau Ribuan Warga Jambi, Cantik, dan Syahdu Lagu-lagunya Bikin Histeris
Putusan ini didasarkan atas perjanjian kesepakatan debitur dan kreditur dalam penggunaan jasa leasing.
Sehingga baik kreditur maupun debitur harus terlebih dahulu bersepakat soal wanprestasi.
"Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji” kata MK.
• Buntut Banjir Jakarta, Penyewa Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Karena Rugi Miliaran Rupiah
• Perjalanan Karir Bonyx Yusak Saweho, Mantan Petinju Olimpiade Athena 2004 yang Kini Menjadi Camat
• Ibu dan Anak Tewas di Kamar Mess PT, Polres Muarojambi UngkapTemuan di TKP & Informasi dari Warga
• Bagaimana Nasib Pangeran Harry dan Meghan Markle Pasca Keluar Dari Kerajaan Inggris? Ini Prediksinya
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan"