Kisah Sri Mulyani Tak Gentar Lawan Anak Mantan Presiden Hingga Berhasil Amankan Uang Negara Rp 1,2 T

Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi. Hal ters

Editor: rida
TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNJAMBI.COM- Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.

Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.

Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.

Ramalan Kehidupan Asmara 12 ZodiakHari Ini Untuk Para Jomblo, Karisma Gemini Akan Tampil Cemerlang

Gempa Bumi 4,5 SR Guncang Maluku Sabtu (11/1) Siang

Merinding Ini 2 Postingan Rizky Febian Tepat Ditanggal 4 Januari Sebelum Lina Mantan Sule Meninggal

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

A
Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

VIDEO: Terkunci di Dalam Mobil, Aksi Seekor Anjing Lakukan Hal Tak Terduga ke Majikannya

Pekerja Terkena Induksi Tegangan, Ridwan Adam: Kecelakaan Tersebut Murni Musibah

CEO Boeing Dennis Muilenburg Dipecat dari Jabatannya, Terima Kompensasi Rp 855,6 Miliar

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto nyoblos di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto nyoblos di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019). ((Warta Kota/Anggie Lianda Putri))

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Viral Skripsi Mahasiswi Indonesia yang Disimpan di Manchester United Museum dan Stadium Tour

Sempat Membantah, Akhirnya Iran Akui Tak Sengaja Menembak Pesawat Ukraina Pakai Rudal

Tak Hanya Bikin Lahap Makan, Ternyata Sambal Simpan Manfaat Menakjubkan untuk Kesehatan

Seorang Pekerja PLN Bungo Tewas di Atas Menara Sutet, Tubuhnya Kaku

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved