Berita Nasional

Istri Jadi Otak Pembunuhan, Rekan Hakim Jamaluddin di PN Medan Ngaku Tidak Kaget, Sudah Diprediksi

Istri Jadi Otak Pembunuhan, Rekan Hakim Jamaluddin di PN Medan Ngaku Tidak Kaget, Sudah Diprediksi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Istri Jadi Otak Pembunuhan, Rekan Hakim Jamaluddin di PN Medan Ngaku Tidak Kaget, Sudah Diprediksi 

Istri Jadi Otak Pembunuhan, Rekan Hakim Jamaluddin di PN Medan Ngaku Tidak Kaget, Sudah Diprediksi

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Terungkapnya pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin dari Pengadilan Negeri Medan.

Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yaitu Istri Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran, Rabu (8/1/2020).

Apresiasi datang dari Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno.

TERSANGKA Pembunuh Bayaran Diduga Selingkuhan Zuraida Hanum, Istri Hakim Jamaluddin: Ini Kronologi

Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Siapkan Rencana Pembunuhan dengan Rapi Bekap Pakai Bedcover di Rumah

Urut-urutan Sang Istri Habisi Hakim Jamaluddin, Awalnya Bekap Bedcover setelah Itu Makin Sadis

Teddy Akhirnya Akui Larang Ibunya Lina Lihat Wajah Jenazah Mantan Istri Sule, Bocorkan Bukti Video

Ia memastikan apabila kasus tersebut akan dilimpahkan di PN Medan, pihaknya akan tetap independen.

"Memeriksa dan memutus semua kasus harus profesional," cetusnya.

Sementara, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa otak pelaku adalah istri Jamaluddin.

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin (Tribun Medan / Victory)

Hal tersebut disebutkan bahwa hal tersebut membuat marwah Hakim menjadi sedikit tercoreng.

"Semua sudah memprediksikan kesana cuma belum ada bukti. Enggak kaget, cuma memang sebagaimana kita kerja bahwa ini betul terungkap pelakunya atau istrinya tentunya sedikit banyak mempengaruhi marwah kita. Marwah pengadilan, hakimnya itu yang kita khawatirkan, ternyata memang sedikit banyaknya," ungkapnya.

Erintuah juga memastikan bahwa memang kematian Jamaluddin tidak ada berhubungan dengan kasus yang ditangani.

"Dari awal saya sudah katakan saya tahu betul, kebetulan sama-sama humas dan tidak ada yang menyangkut perkara," bebernya.

Erintuah menjelaskan bahwa jeratan pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

"Maksimalnyakan pidana mati," cetusnya.

BREAKING NEWS Polisi Ungkap Pemilik 15 Kg Sabu yang Didapatkan di Ekpedisi, Berikut Kronologinya

Pengakuan Sule, Sebut Masih Cinta Lina, Berniat Mau Rujuk Namun Terhalang Teddy: Saya Yakin Dia Juga

Daftar 9 Saksi yang Dihadirkan di Kasus Ketuk Palu RAPBD, Ada yang Bantah Setoran Miliaran

Terungkap, Teddy Berani Chatting Rizky Febian Tanya Soal Harta Warisan Usai Lina Meninggal Dunia

VIDEO : Pangeran Harry dan Meghan Markle Putuskan Keluar dari Kerajaan Inggris, Pilih Hidup Mandiri

"Pengadilan itu tidak mencampuri penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Bahwa mereka gelar perkara pun pengadilan tidak boleh mengikuti gelar perkara karena mempengaruhi majelis hakim dalam penanganan perkaranya," pungkasnya.

Sekadar mengingatkan Erintuah lah yang pertama mengungkap indikasi keterlibatan Zuraida dalam pembunuhan berencana suaminya hakim Jamaluddin.

Saat berbincang dengan awak media Rabu (4/12/2019), Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved