Mabuk Setelah Tenggak Enam Botol Miras, Pria di Bungo Bunuh Orang Gara-gara Tak Terima Dilihat
Pengakuan Heri (38), terdakwa pembunuhan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Bungo mengungkap penyebab kematian Musni.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Mabuk Setelah Tenggak Enam Botol Miras, Pria di Bungo Bunuh Orang Gara-gara Tak Terima Dilihat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pengakuan Heri (38), terdakwa pembunuhan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Bungo mengungkap penyebab kematian Musni.
Warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang itu mengaku baru menenggak enam botol minuman keras pada tengah malam itu. Informasi itu dibocorkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Anggi Anggala.
"Informasi terdakwa mabuk baru diketahui setelah terdakwa mengaku saat pemeriksaan usai pelimpahan (dari pihak kepolisian)," kata jaksa di ruang sidang PN Muara Bungo, Rabu (8/1/2020).
Hal itu tidak ditampik terdakwa. Dia mengaku mengoplos minuman keras dari dua jenis berbeda.
"Awak (saya) baru minum enam botol malam itu. Tiga botol bir, tiga botol asoka. Mabuk awak, Pak," akunya.
Karena itulah, dia melakukan tindakan nekat tersebut.
• Tak Terima Dipandang, Heri Tantang Korban Berkelahi Lalu Tusuk Dua Kali Pakai Pisau
• Laga Gubernur Cup 2020 PS Kota Jambi Vs Tanjab Barat Ricuh, Fatri Merasa PS Kota Jambi Dizalimi
• Pedagang Pasar Parit I Tanjab Barat Akan Ditertibkan, Jalan Nasional Bukan Tempat Jualan
Peristiwa bermula ketika terdakwa melintas di antara beberapa warga yang tengah berkumpul, Senin (16/9/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dia mengaku tidak senang melihat korban saat dia melaju dengan sepeda motornya.
"Awak (saya) dari Dusun Seberang Jaya, mau ke Dusun Peninjau pakai motor. Ada dia (korban) lagi duduk-duduk," katanya, mulai menjelaskan.
"Awak berhenti depan dia. Awak turun dari motor, awak panggil, 'siko (sini) dulu, kawan! Ngapo nengok-nengok macam itu?'" lanjut Heri.
Korban, Musni (40) meresponnya dengan bertanya keinginan terdakwa. Terdakwa yang dalam keadaan mabuk langsung menantang duel. Keduanya sempat terlibat perkelahian, sampai terdakwa terpojok dengan posisi di bawah.
"Dia rebahkan awak. Awak pegang pinggangnya, ada pisau. Awak tarik bae. Awak tusuklah dua kali," Heri mengakui.
Dia mengaku tidak tahu ke arah mana tusukan itu menancap di badan korban. Kondisi sangat gelap pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Keduanya dipisahkan, tapi terdakwa mengaku tidak tahu siapa yang melerai. Setelah menusuk korban, terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek Pelayang. Heri baru mengetahui kondisi korban meninggal dunia keesokan harinya.
"Awak takut kabur, Pak. Awak ngaku langsung sama polisi. Besoknya awak baru tahu dari polisi, kalau dia sudah meninggal," akunya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/9/2019) lalu di Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pelayang sekitar pukul 02.30 WIB dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sempat mendapatkan pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.15 WIB.
Satu di antara hakim anggota, Rizal Firmansyah menganggap permasalahan yang menyebabkan kejahatan terhadap nyawa itu sangat sepele.