Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD
Kasus Suap Ketok Palu: Ada Istilah Hujan Sudah Merata di DPR Provinsi Jambi
Nasrullah Hamka memberi pernyataan mengejutkan saat sidang ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Kasus Suap Ketok Palu: Ada Istilah Hujan Sudah Merata di DPR Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasrullah Hamka memberi pernyataan mengejutkan saat sidang ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018. Dalam persidangan itu mantan politisi partai Bulan Bintang ini mengaku ikut kebagian jatah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Nasrullah Hamka mendapat jatah dari Popriyanto.
Pernyataan ini disampaikan politisi asal Kabupaten Tanjab Timur itu saat dicerca jaksa KPK seputar aliran dana uang ketok palu tahun 2017.
"Dikasi tau Poprianto katanya ada rejeki. Popri memperjuangkan saya untuk dapat 100 juta. Alasannya prihatin karena buat biaya saya waktu itu saya menjalani masa tahanan," katanya pada persidangan yang berlangsung Selasa (7/1/2020).
• 6 Kepala Lapas di Jambi Diganti, Ini Pejabat yang Dipilih Kakanwil Kemenkumham
• Bupati Bungo Rotasi Lagi, 173 Pejabat Eselon II, III, dan IV Pemkab Bungo Dilantik
• Singkirkan Tiga Nama, Mursidi Resmi Jabat Sekda Bungo
Nasrullah Hamka mengatakan dana 100 juta itu tidak diterima langsung oleh dirinya. Melainkan ditransfer lewat rekening istrinya.
"Uang itu ke rekening istri saya. Uang dipegang Poprianto. Mungkin dikasih oleh Nur Hasmi. Popri minta nomor rekeking, dikasi nomor rekening istri saya," katanya.
Namun jumlah yang diterima via rekening diakui Nasrullah Hamka jumlahnya hanya 95 juta rupiah. Sementara sisanya sebagai biaya administrasi.
Namun setelah keluar dari penjara, ia mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jambi. Informasi itu awalnya diketahuinya lewat pemberitaan.
Nasrullah Hamka mengaku uang yang diterima itu kemudian dikembalikan ke penyidik dengan cara dicicil.
"Karena setelah keluar ada OTT dikembalikan secara dicicil, karena saya tidak punya pekerjaan. Ada 20 juta saya transfer, kata penyidik pengembaliannya sesuai yang diterima maka dikembalikan 95 juta," katanya.
Saat ditanya mengenai sumber uang tersebut. Nasrullah blak-blakan menyebut dirinya tahu jika itu uang dari ketok palu.
"Kawan-kawan memperjuangkan saya supaya dapat 100 juta itu. Sudah rahasia umum. Siapa yang mau ngasih uang kalau bukan dari ketok palu," ungkapnya.
"Saya dapat kabar ada kalimat hujan sudah merata. Itu berarti sudah disebar," sambungnya.
Jaksa KPK kemudian menegaskan soal kebenaran transfer uang tersebut pada 24 Maret 2017. Yang kemudian di iya kan oleh Nasrullah Hamka.
Selasa (7/1/2020) Nasrullah Hamka dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam persidangan untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah. (Dedy Nurdin)