Asusila
Diperas Jutaan, Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Syahwat Wartawan Gadungan yang Ngaku Polisi
Seorang gadis 18 tahun inisial FDA, pasrah melayani nafsu syahwat dua wartawan gadungan Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
Polisi menangkap kedua pelaku di Apartemen Gading Nias pada Jumat (3/1/2020).
Saat itu, kedua pelaku hendak melakukan aksi pemerasan serupa.
Atas perbuatannya, dua wartawan gadungan itu dikenakan Pasal 3678 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Pengakuan pelaku
Dwi Pujianto Akbar (DPA) dan Jamaluddin Arrozi (JA), oknum wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi seusai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading, tak bisa memastikan keabsahan media mereka.
Dua oknum wartawan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.
"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).
Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.
Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.
"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.
Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.
"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.
Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter. (TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Bogor berjudul: Nasib Wartawan Gadungan Peras dan Ajak Wanita Berhubungan Intim, Awalnya Kenal di Aplikasi Ini