Berita Nasional
Cek Harga Rokok yang Sering Kamu Hisap, 1 Januari Resmi Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Semua Merek
Cek Harga Rokok yang Sering Kamu Hisap, 1 Januari Resmi Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Semua Merek
Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.
• Parto Patrio Punya Putri Cantik yang Beranjak Dewasa, Baru Rayakan Ultah ke-17, Ini Dia Amanda Caesa
• Security PT IIS di Merlung Tanjab Barat, Bacok Karyawan Bagian Humas Hingga Tewas
• BREAKING NEWS Pembunuhan di Ruang Kerja PT IIS, Sekurit Bacok Karyawan Humas
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.
CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Dilansir dari Kompas.com, narasi yang beredar setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.
Berikut bunyi pesannya:
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500
6. Dunhill Merah Rp.50.800
7. Dunhill Mild Rp.48.200