Berita Nasional

Cek Harga Rokok yang Sering Kamu Hisap, 1 Januari Resmi Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Semua Merek

Cek Harga Rokok yang Sering Kamu Hisap, 1 Januari Resmi Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Semua Merek

Editor: Andreas Eko Prasetyo
FACEBOOK
Ilustrasi Harga Rokok Naik 

Cek Harga Rokok yang Sering Kamu Hisap, 1 Januari Resmi Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Semua Merek

TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2020 telah dirasakan, wacana kenaikan pajak rokok yang berimbas ke harga dari rokok itu sendiri resmi ditetapkan.

Harga rokok memang sudah resmi dinaikkan pemerintah kita per 1 Januari 2020 kemarin.

Artinya, bagi yang membeli rokok secara eceran juga ikut merasakan kenaikan itu.

Setidaknya ada puluhan merek rokok yang mengalami kenaikan dan biasa diisap oleh perokok.

Merek-merek tersebut cukup familiar dipegang para perokok.

5 Kebjikan Mengejutkan Presiden Jokowi di Tahun 2020,Kenaikan Tarif BPJS Sampai Cukai Rokok

PAJAK per Batangnya Sampai Rp 110 Ribu, Ini Rincian Pajak Rokok yang Naik 35 Persen pada 2020

BEREDAR Daftar Harga Jual Eceran Rokok Usai Cukai Rokok Naik, Sampoerna Mild Mencapai Rp 48.800

 

Daftar Harga Rokok yang Naik Tahun 2020, Surya 16, Djarum 76, Marlboro, Sampoerna, Penyebabnya?
Daftar Harga Rokok yang Naik Tahun 2020, Surya 16, Djarum 76, Marlboro, Sampoerna, Penyebabnya? (Google)

***

Kabar kurang mengenakkan bagi para perokok, sebabnya pemerintah per hari ini Rabu, 1 Januari 2020 secara resmi menaikkan cukai rokok.

Keputusan kenaikkan cukai rokok oleh pemerintah dihitung efektif mulai hari Rabu kemarin.

Kenaikan cukai rokok ini berdasarkan hasil rapat pada September 2019 silam yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved