Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

BEREDAR Daftar Harga Jual Eceran Rokok Usai Cukai Rokok Naik, Sampoerna Mild Mencapai Rp 48.800

Mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2020 pemerintan memutuskan menaikan tarif cukai rokok secara efektif. Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat p

Editor: rida
Tribunjambi/Deni Satria Budi
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- Mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2020 pemerintan memutuskan menaikan tarif cukai rokok secara efektif.

Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Ini Rute Jambi-Makkah Naik Motor Lilik Gunawan (38) dan Balda (4), Lewati Jalur Rawan Teroris

Terkejut Medina Zein Positif Narkoba, Sang Ayah Sebut Istri Lukman Azhari Idap Gangguan Kejiwaan

Heboh, Susi Pudjiastuti Mendadak Dilamar Ridwan Kamil Jadi Pejabat Ini di Jawa Barat, Ini Jadi Bukti

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Shutterstock)

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Chris Pattikawa Meninggal Dunia, Kabar Suami Rina Hasyim Beredar di Grup Whatsapp

KISAH Lengkap Perjalanan Lilik dan Balda (4 Tahun) Sampai di Arab Saudi, Setelah 8 Bulan Naik Motor

VIDEO: VIRAL Tol Cipali Terendam Banjir Satu Jam, Pengendara Nekat Terobos

Jadwal Lengkap Libur Nasional Tahun 2020, Total ada 16 Hari dan 4 Hari Cuti Bersama, Cek Tanggalnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Dilansir dari Kompas.com, narasi yang beredar setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.

Berikut bunyi pesannya:

Pilot Helikopter Terjebak di Tengah Kelompok Bersenjata yang Bunuh 4 Kopassus, Kapten Pandu Tegang

Banjir Jakarta, Potret Perbedaan Kondisi Air antara Indonesia dan Jepang, Berbanding Terbalik

Tomi Kaget Beli Sebungkus Rokok di Jambi, Kok Harganya Segini? Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Tags
rokok
cukai
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved