Sabtu, 16 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jadwal Lengkap Libur Nasional Tahun 2020, Total ada 16 Hari dan 4 Hari Cuti Bersama, Cek Tanggalnya

Pada tanggal 28 Agustus 2019 pemerintah mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Freepik
Jadwal & Tanggal 16 Hari Libur Nasional di Kalender 2020 

Jadwal Lengkap Libur Nasional Tahun 2020, Total ada 16 Hari dan 4 Hari Cuti Bersama, Cek Tanggalnya

TRIBUNJAMBI.COM - Pada tanggal 28 Agustus 2019 pemerintah mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) pagi, telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Para menteri yang hadir dalam RTM itu antara lain Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Para menteri menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani.

Harga Rokok Naik Duluan Sebelum Diumumkan 1 Januari 2020 Jutaan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jambi

Situs IndoXXI Resmi Tutup Hari Ini 1 Januari 2020, Berapa Pendapatan Perhari? Ternyata Mencengangkan

Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.

Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta.

Puan Maharani mengatakan Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan beberapa peraturan:

1. Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

3. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971.

4. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

VIRAL Video Istri Kepergok Selingkuh Oleh Kakak Ipar Padahal Suami Mati-matian Kerja di Malaysia

Melansir dari kominfo.go.id, berikut hari Libur Nasional dan Cuti Bersama:

1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved