10 eks Petinggi Jiwasraya Ini Dicegah ke Luar Negeri, Rugikan Negara Lebih dari Rp 13,7 triliun
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). diprediksi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Layar pemeriksaan mati
Awalnya, ketika ditemui pada Senin pagi, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin maupun Adi Toegarisman enggan mengungkapkan siapa saja yang diperiksa pada hari itu.
Layar yang biasanya menampilkan jadwal pemeriksaan di Kantor Jampidsus pun tidak menyala.
Adi pun berdalih bahwa layar tersebut sedang dalam perbaikan dikarenakan cuaca hujan
"Biasa, kan lagi hujan ada perbaikan-perbaikan," ungkap Adi.
Perbaikan monitor itu, katanya, juga masih berlangsung pada Selasa (31/12/2019) hari ini.
Padahal, hari ini Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus Jiwasraya.
Pada Selasa hari ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. "Dua orang (diperiksa Selasa hari ini)," kata Adi.
Namun, ia lagi-lagi enggan mengungkapkan identitas saksi yang diperiksa.
Pastikan Tak Ada yang Kabur
Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pihak yang melarikan diri terkait kasus Jiwasraya.
Adi menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan untuk keluar negeri terhadap 10 orang.
Ke-10nya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," ujar Adi.
Jangan Egosentris
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melibatkan KPK dan Polri dalam penanganan kasus Jiwasraya.