10 eks Petinggi Jiwasraya Ini Dicegah ke Luar Negeri, Rugikan Negara Lebih dari Rp 13,7 triliun

Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). diprediksi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj
10 eks Petinggi Jiwasraya Ini Dicegah ke Luar Negeri, Rugikan Negara Lebih dari Rp 13,7 triliun 

Layar pemeriksaan mati

Awalnya, ketika ditemui pada Senin pagi, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin maupun Adi Toegarisman enggan mengungkapkan siapa saja yang diperiksa pada hari itu.

Layar yang biasanya menampilkan jadwal pemeriksaan di Kantor Jampidsus pun tidak menyala.

Adi pun berdalih bahwa layar tersebut sedang dalam perbaikan dikarenakan cuaca hujan

"Biasa, kan lagi hujan ada perbaikan-perbaikan," ungkap Adi.

Perbaikan monitor itu, katanya, juga masih berlangsung pada Selasa (31/12/2019) hari ini.

Padahal, hari ini Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus Jiwasraya.

Pada Selasa hari ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. "Dua orang (diperiksa Selasa hari ini)," kata Adi.

Namun, ia lagi-lagi enggan mengungkapkan identitas saksi yang diperiksa.

Pastikan Tak Ada yang Kabur

Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pihak yang melarikan diri terkait kasus Jiwasraya.

Adi menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan untuk keluar negeri terhadap 10 orang.

Ke-10nya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," ujar Adi.

Jangan Egosentris

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melibatkan KPK dan Polri dalam penanganan kasus Jiwasraya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved