10 eks Petinggi Jiwasraya Ini Dicegah ke Luar Negeri, Rugikan Negara Lebih dari Rp 13,7 triliun
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). diprediksi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Dicegah ke Luar Negeri, Rugikan Negara Lebih dari Rp 13,7 triliun
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui, kasus tersebut diprediksi merugikan negara sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Agung sejak 17 Desember 2019.
Namun, hingga kini, Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Di penghujung tahun 2019 ini, Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berikut perkembangan terbaru kasus tersebut:
Mantan Dirut Minta Diperiksa
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asmawi Syam sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (30/12/2019) kemarin.
Namun, Asmawi datang lebih dulu ke Kejagung pada Jumat (27/12/2019). Ia pun meminta diperiksa pada hari itu.
• Tiga Tokoh Pendukung Keras Prabowo Saat Pilpres, Ditarik ke Kementerian Pertahanan, Ini Posisinya
• Untuk Kedamaian Negeri, Ribuan Masyarakat Ikuti Istighosah dan Doa Bersama di Mapolres Tanjab Barat
• Wajah Asli Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Bikin Shock! Padahal Habiskan Rp 8 Miliar Untuk Perawatan
"Ternyata Pak Asmawi Syam Jumat sore kemarin, setelah shalat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Adi, pemeriksaan terhadap Asmawi telah tuntas dilakukan pada Jumat itu.
3 Saksi Lain Diperiksa
Kemudian, tiga orang saksi diperiksa oleh Kejagung pada Senin kemarin.
Ketiganya adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurutnya, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut.
"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana. Kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tutur Adi.