Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Terancam Hukum Pidana Penyelundupan Barang Impor

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ari Askhara, Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir 

Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Terancam Hukum Pidana Penyelundupan Barang Impor

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara masih terus bergulir.

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Ari Askhara dengan jam mahalnya
Ari Askhara dengan jam mahalnya (Kolase/Tribun Jambi)

Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Heru mengungkapkan saat ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat Garuda itu sedang dalam proses penyidikan.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Heru menegaskan bahwa kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Dirut Garuda itu termasuk tindak pidana.

Maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Heru kembali menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.

Ingat Norman Kamaru? Tenar Joget India, Sempat Bangkrut Bisnisnya Kini Buka Warkop & Kue

Meski Menyegarkan, Namun Perlu Mewaspadai 6 Bahaya Air Kelapa Muda - Ibu Hamil, Kejang Otot

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved