Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Terancam Hukum Pidana Penyelundupan Barang Impor
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujarnya.
Empat Direksi Lain Ikut Terseret Kasus Harley Ilegal
Jabatan manis Direktur Utama di PT Garuda Indonesia kini tak lagi dinikmati I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
Kursi Dirut Garuda Indonesia telah diduki oleh sosok lain.
Pencopotan jabatan itu bermula dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di maskapai penerbangan pelat merah, pesawat baru milik Garuda Indonesia Aibus A330-900 Neo beberapa pekan lalu.
Penyelundupan barang ilegal itu ditemukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Minggu 17 November 2019.
Buntut dari kasus penyelundupan, tak hanya sang Dirut Ari Askhara, namun menyeret 4 direksi lainnya.
Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Deputy Chief Line Bambang Adisurya Angkasa.

Kendati demikian, Ari Askhara rupanya masih menjabat sebagai komisaris di anak perusahaan maupun cucu perusahaan Garuda Indonesia.
Tak tanggung-tanggung Ari Askhara menduduki di 6 jabatan komisaris utama sekaligus.
Dua jabatan anak usaha perusahaan dan empat lainnya di cucu usaha perusahaan.
Tak hanya Ari Askhara, tetapi 4 direksi lainnya yang juga tersangka yang diberhentikan Erick Tohir.
Mengetahui hal itu, Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta Ari Askhara dan 4 direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.
Permintaan pencopotan diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.