Oknum Polisi Bekingi Illegal Drilling

Inilah Peran Bripka ES di Pengeboran Minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari, Berapa Dapat Duit?

ES yang berpangkat bripka ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Oknum polisi Polres Batanghari berinisial ES atau ER yang membekingi aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, ditangkap Polda Jambi, Jumat (27/12/2019). 

Inilah Peran Bripka ES Dalam Pengeboran Minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari, Akhirnya Didor

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Penangkapan oknum polisi Polres Batanghari berinisial ES alias ER, dilakukan di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (27/12/2019).

Bripka ES merupakan polisi yang masih aktif bertugas.

ES yang berpangkat bripka ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan itu karena Bripka ES membekingi aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.

KRONOLOGI Maia Estianty Ditipu Ojek Online, Saldo Gopay Hilang Hingga Kartu Kredit Nyaris Terkuras

Kisah Panji Petualang, Ibunya Hamil Didatangi Dewi Ular, Penampakannya Begini

Dalam kasus illegal drilling ini, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi, mengatakan ES merupakan orang yang menyuruh melakukan, mengawal pengangkutan, serta menjual hasil dari kegiatan illegal drilling tersebut.

"ES terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat penangkapan," kata Edi.

"Yang bersangkutan kita lumpuhkan karena melawan saat akan melakukan penangkapan," ujar Edi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol M Yudha Setyabudi dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta.

1.813 sumur ilegal

Bertempat di Mapolda Jambi Senin (16/12), Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS memimpin Apel Konsolidasi Satgas Ops Illegal Drilling.

Satgas Ilegal Drilling beraksi
Satgas Ilegal Drilling beraksi (IST)

Ops Illegal Drilling telah dilaksanakan selama 20 hari, dari 26-15 Desember 2019.

Hasilnya, 1.813 sumur ilegal ditutup. Itu terdiri dari 1.658 sumur di Kabupaten Batanghari dan 155 sumur ilegal di Kabupaten Sarolangun.

Kapolda mengatakan adanya Satgas ini agar dapat membuat para pelaku illegal driling dapat jera dan meninggalkan pekerjaannya.

"Berakhirnya satgas ini, bukan berarti kita berhenti membasmi illegal driling, kita akan terus melakukan pengawasan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ke depannya di lokasi-lokasi illegal drilling akan dibangun pos pemantauan yang akan diisi oleh Satgas Ops Illegal Drilling gabungan sebagai tindak lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved