Apa Sebenarnya yang Dirahasiakan Jessica Kumala Wongso? Pakar Ekspresi Kesulitan Ungkap Ini

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica ..."

Editor: Duanto AS
Wartakotalive.con/Herudin
Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

TRIBUNJAMBI.COM - Sampai hari ini, hampir empat tahun kasus kopi maut Jessica Kumala Wongso terjadi.

Kasus ini masih menjadi misteri meskipun Jessica Kumala Wongso sudah dihukum 20 tahun penjara.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida dalam secangkir kopi yang dipesankan Jessica kala itu membuat gempat.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, penyebab kematian desainer cantik Wayan Mirna Salihin terungkap.

Wayan Mirna meninggal dunia akibat Sianida yang terkandung dalam kopinya.

Wayan Mirna Salihin kejang-kejang.

Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin ()

BMKG Umumkan Gerhana Matahari Cincin 26 Desember 2019, Begini Kondisi yang akan Terjadi

Kesaksian Artis Panas 90-an dari Ayu Azhari hingga Inneke, yang Bikin Film Panas Bioskop Berjaya

Desainer cantik ini meninggal setelah meneguk kopi vietnam yang telah dipesan temannya, Jessica Kumala Wongso, di Kafe Oliver, pada 6 Januari 2016 silam.

Saat itu, Mirna datang ke kafe Oliver bersama dengan dua temannya yakni Jessica Kumala Wongso dan Hani.

Terkait kasus ini, polisi kesulitan menentukan tersangka.

Jessica, Hani dan seluruh pegawai di kafe Oliver sudah diperiksa sebagai saksi.

Sebagian dari publik menduga bahwa tersangka pembunuh Mirna adalah Jessica.

Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica Kumala Wongso sempat menjumpai wartawan untuk memberikan klarifikasi.

Saat itu Jessica terlihat santai di depan kamera dan banyak orang.

Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain?

Seorang pakar ekspresi bernama Nunki Suwardi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.

Hal tersebut diungkapkan Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.

"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression."

"Bibirnya itu dikulum masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik,"

FOLLOW IG Tribunjambi.com

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

Kisah Percintaan Ayu Azhari, Artis Film Panas Bioskop 90-an Nikah 3 Kali, Begini Kondisinya Kini

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kronologi kasus 'kopi maut'

Segelas 'kopi maut' itu mengakhiri hidup perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin.

Peristiwa itu terjadi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Wayan Mirna Salihin (27) yang ditemukan tewas karena minum es kopi vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Warta Kota)
Wayan Mirna Salihin (27) yang ditemukan tewas karena minum es kopi vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Warta Kota) ()

Proses hukum Jessica Kumala Wongso cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan menggunakan 'kopi maut'.

Kali ini, Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang merupakan temannya sendiri, itu akhirnya menemukan kepastian hukum.

Jessica mendapat hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna. Dia membunuh dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.

Kabar terbaru suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko
Kabar terbaru suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko (Kolase Facebook Arief Soemarko & GridPop.id)

Pada Desember 2018, muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahmakah Agung (MA).

Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica telah ditolak dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Tahapan Selanjut yang Harus Dilakukan

Berikut ini berbagai upaya yang telah diajukan Jessica Kumala Wongso agar terbebas dari jeratan hukum.

Upaya Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso ((YOUTUBE.COM/KOMPAS TV))

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Upaya Kasasi

Setelah bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Pakai Busana Transparan, Ukuran Tubuh Jessica Mila Kelihatan, Mengapa Bisa Awet Seperti Ini?

Penampilan Gisella Anastasia Bikin, Foto Busana Bareng Jessica Iskandar Jadi Sorotan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved