Orang Suruhan Zumi Zola Minta Uang Miliaran pada Kontraktor untuk Suap Ketok Palu
Dua kontraktor dihadirkan dalam sidang perkara suap ketok palu dengan terdakwa Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, pada Kamis (19/12).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
“Cuma karena uang belum ada saya kasih 1,2 miliar, saya kasih uangnya melalui staf saya,” katanya.
• Luthpiah: Jambi Masih Sangat Miskin Inovasi
• Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai ATM, Satsat Kota Jambi Kembangkan E Samsat
• Pemkab Muarojambi Minta Perusahaan Kooperatif untuk Selesaikan Konflik
• KETAHUAN Ini Penyebab Puluhan Jemaah Umrah Merangin Telantar di Jakarta
Asrul mengatakan uang dari Dodi tidak pernah sampai ke gubernur. Lantas Asrul minta 2 miliar untuk keperluan pak gubernur dan fee proyek. “Ketemu di Jakarta, citos dan menggunakan uang dolar Amerika,” katanya.
Dua orang kontraktor ini hadir dalam sidang perkara ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Ada 5 saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor. Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekalogus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.
Sebelumnya diketahui tiga terdakwa ini diketahui dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(Jaka HB)