TERUNGKAP Penyebab Kecelakaan Maut di Tungkal Ilir, Pengendara Motor Jadi Tersangka

Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan SK (44) pengemudi motor sebagai tersangka pada kecelakaan maut yang menyebabkan nyawa inisial AS (37) melayang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Kecelakaan maut yang menyebabkan nyawa inisial AS (37) melayang di ruas Jl. Prof. Sri Soedewi, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi, pada Minggu sore (15/12/19), sekitar pukul 14.15 WIB. 

TERUNGKAP Penyebab Kecelakaan Maut di Tungkal Ilir, Pengendara Motor Jadi Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan SK (44) pengemudi motor sebagai tersangka pada kecelakaan maut yang menyebabkan nyawa inisial AS (37) melayang di ruas Jl. Prof. Sri Soedewi, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi, pada Minggu sore (15/12/19), sekitar pukul 14.15 WIB.

Tersangka SK (44) warga Rt 3, kelurahan Tungkal Harapan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan Undang-Undang berlalu lintas ditetapkan Pasal 319 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pertanggungjawaban itu karena menyebabkan AS (37) warga Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau kehilangan nyawa.

Kasatlantas Polres Tanjabbar, IPTU Eko Sutoyo melalui KBO IPTU Nurdin, menuturkan dari hasil keterangan saksi dan tersangka, kronologis penyebab kecelakaan diduga saat itu pengendara berusaha menyalip sebuah mobil dan kemudian berusaha lagi menghindari genangan air.

Monitoring Jelang Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Jambi: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Empat Kades Dilaporkan Selewengkan Dana Desa, Kajari Sarolangun: Semua Kepala Desa Hati-hati

Konflik Petani Bukit Hijau dengan PT BBIP, Tim Terpadu Kecewa Perusahaan Ingkar Janji

Ini Jadwal Libur Sekolah di Bungo untuk Semester Ganjil 2019-2020

Namun nahasnya saat berusaha lagi menghindari sebuah mobil yang kebetulan tepat berada di depan, laju suzuki smash yang dikendarai SK terpeleset menumbur beton pembatas badan jalan hingga kecelakaan tak terhindarkan.

Saat itu korban yang ingin pulang ke kampung halaman dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai SK.

"Sebenarnya antara si pengemudi motor SK, dengan korban AS tidak saling kenal. Awalnya korban hanya numpang di tengah jalan. Saat itu SK mau pulang menuju Kota Tungkal. AS mengaku mau numpang menuju ke arah pelabuhan, ia mau pulang ke arah Riau, pulang ke Inhil," terang IPTU Nurdin, menyampaikan sebagaimana keterangan dari tersangka, di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (17/12/19).

Diduga karena benturan keras pada bagian kepala tersebut menjadi penyebab AS yang saat itu tidak memakai helm tewas di tempat kejadian. Sementara SK yang mengenakan helm berhasil lolos dari maut.

"Selain kondisi kendaraan yang sudah tidak layak, ini menjadi pelajaran supaya jangan sampai kita membiarkan orang yang kita bonceng atau kita beri tumpangan kendaraan tidak pakai helm. Pengemudi tidak boleh membiarkan penumpang tidak memakai helm karena ada aturannya yang mewajibkannya," tandas IPTU Nurdin.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Tunggal terjadi di Kabupaten Tanjab Barat mengakibatkan pengendara meninggal dunia ditempat.

Kejadian nahas menimpa AS (37) warga Kabupaten Indagri Hilir saat mengendarai sepeda motor di jalan Prof Sri Soedewi atau jalur dua Parit Gompong, Kuala Tungkal, Minggu (15/12/19) Sore.

Laka lantas tunggal tersebut menyebabkan seoarang pengendara sepeda motor yang meninggal dunia (tewas, red) di lokasi kejadian. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved