PPATK Temukan Modus Pencucian Uang Milik Kepala Daerah & DPD, Rekening ke Kasino untuk Berjudi?

Di sisi lain, Saut menilai temuan PPATK itu bisa saja menunjukkan salah satu modus kepala daerah menyimpan uangnya.

Editor: Suci Rahayu PK
pixabay.com
Ilustrasi 

PPATK Temukan Modus Pencucian Uang Milik Kepala Daerah & DPD, Rekening ke Kasino untuk Berjudi?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menelusuri temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) terkait rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

Meski demikian, Saut enggan merespons lebih jauh soal temuan itu.

"Saya kalau (soal temuan) PPATK enggak boleh ngomong. Yang sudah disampaikan PPATK kami tidak boleh ngomong di publik," kata Saut di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Saut mengatakan, KPK dalam bekerja menangani dugaan korupsi banyak dibantu oleh PPATK, misalnya dalam mendalami kerugian negara atau keterlibatan seseorang dalam suatu kasus.

Menurut Saut, pada dasarnya KPK harus menelusuri temuan seperti itu dengan hati-hati.

Sosok Rian Subroto Disebut-sebut Jadi Suami Vanessa Angel, Alasan Manajer Joana Menutup-nutupi

Ketakutan Reino Barack Saat Nikahi Syahrini, Rela Tinggalkan Luna Maya, Sebut Istri Bukan Diva Biasa

Di sisi lain, Saut menilai temuan PPATK itu bisa saja menunjukkan salah satu modus kepala daerah menyimpan uangnya.

"Ya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau emang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu. Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" kata dia.

"Itu kita lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.

Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.

Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah.

BREAKING NEWS: Pelamar CPNS Muarojambi Sudah Bisa Lihat Hasil Pengumuman CPNS, Ini Link Download

Berat Badan Syahrini Naik 6 Kg, Hamil? Ternyata Begini Pengakuan Istri Reino Barack, Rupanya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved