PPATK Temukan Modus Pencucian Uang Milik Kepala Daerah & DPD, Rekening ke Kasino untuk Berjudi?

Di sisi lain, Saut menilai temuan PPATK itu bisa saja menunjukkan salah satu modus kepala daerah menyimpan uangnya.

Editor: Suci Rahayu PK
pixabay.com
Ilustrasi 

PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.

Dari berbagai sumber, Tribunjambi.com mengutip laporan PPATK itu membeberkan data transaksi yang mereka lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018.

Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.

Selama 2011 misalnya, kedua orang ini tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah RM 50,7 juta.

Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta.

Pada 2014, keduanya tercatat tak mengeluarkan duit untuk judi.

Namun, mereka tetap melakukan transaksi uang tunai RM 130 ribu.

Sementara pada 2018, tercatat transaksi judi berjumlah RM 17,9 juta dan transaksi tunai berjumlah RM 7,2 juta.

Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.

Ketua PPATK Badaruddin tidak membantah atau membenarkan soal dokumen ini.

"Saya belum bisa menjawab itu," kata dia.

Ia hanya menyebut bahwa pencucian uang melalui kasino adalah modus baru.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Temukan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Ini Kata KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/15/20413161/ppatk-temukan-rekening-kasino-milik-kepala-daerah-ini-kata-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved