Pemusnahan Barang Bukti
Kasus Narkoba Jadi PR Bersama, Barang Bukti dari 23 Kasus Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri Muarojambi menggelar pemusnahan barang bukti terhadap sejumlah barang bukti dari kasus yang berkaitan dengan pidana umum.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kejari Muarojambi melakukan pemusnahan sejumlah obat-obatan yang merupakan hasil barang bukti terhadap tindak pidana.
"Ada perkara pembunuhan termasuk dengan menggunakan senjata api. Kemudian perkara narkoba, dan perkara pencabulan dan perkara lainnya," terangnya.
Dijelaskan oleh Sunanto, bahwa dalam perkara pembunuhan dengan menggunakan Senpi, selain senpi ada beberapa peluru yang turut menjadi bagian dalam pemusnahan tersebut. Namun, peluru tersebut tidak di musnahkan melainkan diberikan kepada Danramil Sengeti.
"Senpi rakitan ada 2 dan satu senapang angin dan peluru yang masih aktif dan itu kita serahkan kepada Danramil. Tapi untuk senjata apinya kita musnahkan dengan cara di lakukan pemotongan dengan mesin," ucapnya.