Berita Nasional
Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 di Semua Provinsi di Indonesia, Berapa Kenaikan di Provinsi Tempatmu
Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 di Semua Provinsi di Indonesia, Berapa Kenaikan di Provinsi Tempatmu
Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 di Semua Provinsi di Indonesia, Berapa Kenaikan di Provinsi Tempatmu
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2019 akan segera tutup tahun, sementara Tahun 2020 akan segera disambut, ada yang sudah tahu berapa besaram Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi masing-masing.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
• UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Simak 34 Provinsi, Naik Sampai Rp 200 Ribu? DKI Jakarta Sampai Segini
• Ngambeknya Donald Trump Karena Diejek Sosok Ini Depan Petinggi Negara Lain saat Pertemuan NATO
• HORE UMK Kota Jambi Tahun 2020 Naik 10 Persen Lebihi UMP Jambi, Segini Besarnya
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)
• Blanko e-KTP Kosong hingga Akhir 2019, Dukcapil Kota Jambi Tunggu Kepastian Pusat
• Baru Terjadi di Era Ari Askhara, Skandal Pelecehan Pramugari, Dipesan Direksi Untuk Menemani Karaoke
• 3 Tokoh Ambil Formulir, PAN Ingin Majukan Kader Murni di Pilwako Sungai Penuh
• Lagi-lagi Nikah Siri Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Menyeruak, Artis Satu Ini Ikut-ikutan Keceplosan
• Ini Penyebab Kekalahan Timnas U-22 Indonesia dari Vietnam di Final SEA Games 2019
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP/UMK 2020 34 Provinsi, Bangka Belitung Posisi Berapa?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: