UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Simak 34 Provinsi, Naik Sampai Rp 200 Ribu? DKI Jakarta Sampai Segini
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Simak 34 Provinsi, Naik Sampai Rp 200 Ribu? DKI Jakarta Sampai Segini
TRIBUNJAMBI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
• TV Bersama, Saksikan Live Streaming Timnas Indonesia U23 vs Vietnam Siaran Langsung RCTI Malam Ini
• Nasib Pramugari Junior Garuda, Dicegah Terbang Bila Tolak Layani Bos Hingga Sering Upeti Pejabat?
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
• NASIB Anak Steve Emmanuel dan Andi Soraya, Ayah Dibui Terpaksa Kerja Sambil Sekolah SMA, Ibunya Rela
• Curhatan Pilu - Pacaran 7 Tahun, Menikah Hanya Sebulan, Suami Ngamar dengan Wanita Lain (Pelakor)
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041