UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Simak 34 Provinsi, Naik Sampai Rp 200 Ribu? DKI Jakarta Sampai Segini

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Pogonici
Ilustrasi gaji 

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

GEGER Warung Mie Ayam Jadi Sarang Ular Kobra, Damkar Turun Tangan dan Temukan 6 Ekor Anakan di

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP/UMK 2020 34 Provinsi, Bangka Belitung Posisi Berapa?, https://bangka.tribunnews.com/2019/12/10/daftar-lengkap-upah-minimum-provinsi-umpumk-2020-34-provinsi-bangka-belitung-posisi-berapa?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved