Ombudsman Rilis Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Jambi, Ini Hasilnya
Ini hasil survei Ombudsman Republik Indonesi Perwakilan Jambi, kepatuhan standar minimum pelayanan publik Provinsi Jambi empat tahun terakhir.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Ombudsman Rilis Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Jambi, Ini Hasilnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil survei Ombudsman Republik Indonesi Perwakilan Jambi, kepatuhan standar minimum pelayanan publik Provinsi Jambi empat tahun terakhir mengalami peningkatan.
Tahun 2019 ini standar pelayanan publik Pemprov Jambi mencapai 95,15 poin atau masuk dalam zona hijau. Yang mana pada tahun lalu masih berada pada angka 78,45 poin masih dalam zona kuning, tahun 2016 diangka 50,41 atau zona merah.
Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Jakfar Ahmad menjelaskan pelayanan yang paling banyak dinilai dalam survei pelayanan publik ini adalah pelayanan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meskipun pelayanan dibidang lain pun dinilai.
"Kita berharap orang mengurus izin itu bisa cepat, karena presiden pun juga meminta seperti itu. Nah salah satu cara untuk mempercepat itu, serahkan semua perizinan itu di PTSP," kata Jakfar Ahmad.
• Peringatan Hari Anti Korupsi, Safrial Sebut Tanjab Barat Siap Bersinergi Berantas Korupsi
• Abdul Salam dan Cek Man Saling Tuding Soal Uang Suap Ketok Palu
• Kota Jambi Kembali Raih Penghargaan Sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia
• Tidak Melaporkan LKPM Online, Pelaku Usaha Terancam Dicabut Izin Usahanya
Lanjut Jakfar, pihaknya mengapresiasi daerah-daerah yang sudah cukup baik, misalnya di Provinsi Jambi. Dikatakanya, semua perizinan sudah dilakukan di PTSP, hanya beberapa bidang di Dinas Pendidikan.
Dikatakannya maksud penilaian ini adalah agar perizinan yang sudah sepatutnya di PTSP tak lagi dilakukan di Dinas. "Ini untuk menghindari banyak meja di dinas-dinas, yang berpotensi adanya penyimpangan, jadi perizinan itu di PTSP dan dinas lain cukup mengerjakan pekerjaan dasar dan berikan kajian teknis," jelasnya.
Bahkan jafar juga menyebut untuk raihan standar pelayanan di Provinsi Jambi termasuk standar minimal, karena masih kurangnya fasilitas seperti jalur disabilitas di tiap kantor OPD. Namun dia menyebut hanya mendampingi saja dan tak bisa mengintervensi.
"Artinya tergantung kemauan kepala daerahnya, contoh kecil seperti maklumat pelayanan standar seperti spanduk, SOP nya asal ada tak apa, karena tak menyedot banyak anggaran," terangnya.
Hasil penilaian ini sendiri dikatakan Jafar sudah diberitahukan ke para Kepala Daerah. Yang nantinya akan menindaklanjuti temuan ini. "Bahkan untuk 2020 nanti akan diadakan penilaian berdasarkan kualitas, tak lagi standar minimal," tegasnya.