Tidak Melaporkan LKPM Online, Pelaku Usaha Terancam Dicabut Izin Usahanya
Pelaku usaha dengan modal dasar Rp 500 juta bila tidak melaporkan LKPM online terancam dicabut izin usahanya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tidak Melaporkan LKPM Online, Pelaku Usaha Terancam Dicabut Izin Usahanya
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pelaku usaha dengan modal dasar Rp 500 juta bila tidak melaporkan LKPM online terancam dicabut izin usahanya.
Peringatan itu disampaikan Kepala Dinas PMPTSP, Yan Heri pada Bimbingan teknis LKPM online bagi pelaku usaha yang baru memiliki NIB "Investasi pendorong pertemuan ekonomi" melibatkan pelaku usaha atau perusahaan, dan kelompok tani, di Aula Dinas PMPTSP, Selasa (10/12/2019).
Yan Heri menyampaikan pemerintah pusat saat ini menekankan penyempurnaan pelayanan dan menguatkan ekonomi nasional dengan memperkuat investasi dalam negeri dan juga UMKM.
Untuk itu, kata Yan Heri pemerintah sedang gencar gencarnya melakukan penataan kembali sistem pelayanan dan regulasi investasi agar semakin baik. Kemudian memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan kemudahan berwirausaha.
• Fachrori Dianugerahi Penghargaan Pembina Kabupaten dan Kota Peduli HAM
• Upayakan Peningkatan Pembangunan Pertanian Jambi, Fachrori Beraudiensi ke Mentan
• Penemuan Baru, Pewarna dan Pelurus Rambut Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
• 3 Bahaya yang Mengancam Bila Kamu Malas Service Mobil, Buruan Bawa ke Bengkel Sebelum Terlambat!
"Pelayanan perizinan disempurnakan agar lebih efisien, lebih melayani, dan lebih modern. Salah satu caranya dengan pelayanan perizinan melalui OSS (Online Single Submission)," ujarnya.
Saat ini LKPM secara online dilaksanakan di daerah dikarenakan yang sebelumnya ijin prinsip oleh pemerintah pusat, maka saat ini kewenangannya dikembalikan ke kabupaten kota.
Sehingga secara otomatis perusahaan yang ada didaerah tersebut berada dan menjadi target realisasi investasinya.
Kemudian setiap usaha yang bermodal dasar Rp 500 juta di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 perusahaan-perusahaan wajib melaporkan LKPM secara online.
Yan Heri juga mengungkapkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir di Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan peringkat dua terbaik setelah Kota Jambi dalam investasi.
Untuk menjalankan hal tersebut, ada dua dasar PMPTSP yaitu Undang undang pelayanan publik, bisa dapat mencabut usaha apabila tidak melaporkan LKPM onlinenya.
"Mengingatkan perusahaan untuk melaporkan LKPM, apabila tidak maka PMPTSP dapat mencabut ijin usaha tersebut," katanya.
Kegiatan ini sebagai wujud komitmen pelayanan kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban melaporkan LKPM secara online.
Selain itu juga berharap sebagai upaya mewujudkan visi misi pemerintah kabupaten Tanjab Barat dan kapasitas pembangunan ekonomi.
• VIDEO: Foto-foto Pantai Cemara Diserbu Puluhan Ribu Burung Migran, Tanjabtim Jadi Persinggahan
• Ratusan Siswa Sekolah Favorit di Sarolangun Gunakan Perangkat Android Untuk Ujian
• Terdakwa Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara
• VIDEO: Maria Ozawa Datang Langsung Dukung Final Timnas Indonesia vs Vietnam, SEA Games 2019
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, PMPTSP Tanjab Barat, A Zaenuddin menyampaikan Bimbingan teknis Lkpm online bagi pelaku usaha yang baru memiliki NIB "Investasi pendorong pertemuan ekonomi" melibatkan pelaku usaha atau perusahaan, dan kelompok tani.