Tidak Melaporkan LKPM Online, Pelaku Usaha Terancam Dicabut Izin Usahanya

Pelaku usaha dengan modal dasar Rp 500 juta bila tidak melaporkan LKPM online terancam dicabut izin usahanya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
BIMTEK - Pelaku usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bermodal dasar Rp 500 juta mengikuti bimbingan teknis pelaporan LKPM online. 

Pada kesempatan itu juga dilakukan praktik secara langsung untuk memastikan pemahaman pelaku usaha dalam pelaksanaan LKPM online tersebut.

Dia juga sebutkan akan mendatangi satu per satu peserta pelaku usaha agar pelaporan LKPM dapat dilakukan tepat waktu. Sebab hal itu mendukung pemerintah daerah.

Sebab pada April 2020 mendatang akan dilihat dan diketahui pelapor LKPM secara online. Maka jika belum melakukan pelaporan akan dilakukan peneguran hingga tiga kali, kmudian diberikan sanksi.

"Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang baru dan nilai investasi lebih dari 500 juta rupiah untuk mengirimkan LKPM secara online dan tepat waktu.

"Sehingga kedepan perusahaan dalam melakukan pelaporan (LKPM online) secara mandiri," ujarnya.

Pada Tahun 2017 yang lalu tercatat nilai realisasi sebesar Rp. 1.3 trilyun untuk PMDN dan US$ 51.033.927,66 untuk PMA dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ini sangat mendorong besaran nilai realisasi investasi Provinsi Jambi.

Sementara untuk tahun 2019, pada triwulan III nilai investasi dengan target Rp 600 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melebihi target mencapai Rp 754 miliar. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved