Berita Selebritis

Terdakwa Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara

Terdakwa Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2019).

Editor: Heri Prihartono
Wartakota/Feri Setiawan
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2019).

Kasus ikan asin yang melibatkan  Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah memasuki tahap pembacaan dakwaan di persidangan.

Berikut rangkuman TribunJakarta mengenai persidangan dakwaan Trio Ikan Asin:

1. Didakwa kasus kesusilaan dan menghina

Tiga pasal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana hari ini, Senin (9/12/2019).

Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni di ruang utama Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Kedua, pada tersangka dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor19 tahun 2016.

Sedangkan pasal ketiga tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ucap dia.

Jaksa mengatakan ancaman dari salah satu pasal maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

2. Dikawal ketat anggota Ormas

Terdakwa kasus ujaran ikan asin Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Terdakwa kasus ujaran ikan asin Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) ()
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved