Hearing dengan Dinas Pendidikan Jambi, Dewan Pertanyakan Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mengelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (9/12).
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Hearing dengan Dinas Pendidikan Jambi, Dewan Pertanyakan Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mengelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (9/12). Hearing tersebut menindaklanjuti hasil temuan sidak Komisi IV kemarin di SMK Negeri 3 dan SMA Negeri 13 Kota Jambi, pada Jumat (6/12) kemarin.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV M Khairil serta didampingi Anggota Apriodito, Khafid Moein, Supriyanto, Nur Tri Kadarini, Mai Mazanah, Kamluddin Hafis.
Hadir dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yakni Plt Kadis Adi Verial, Kabid SMA M Arif, Kabid SMK Bukri dan lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi M Khairil, usai hearing meminta Diknas untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan kondisi saat ini, dari temuan Sidak itu pihaknya merekomendasikan seluruh kepada sekolah yang ada di Provinsi Jambi yang masih Plt untuk disegerakan Defenitif.
• Dua Pejabat Jambi Dilantik, Kasatpol PP Jambi Turun Jabatan
• Warga Tebo Terkejut Temukan Suaminya Gantung Diri di Pohon Karet, Dikira Main ke Tetangga
• KISAH Mak Cut, Pedagang Sayur Yang Berhasil Menyekolahkan Anak Hingga Dapat Beasiswa ke Amerika
• Ini Pasal di Undang-undang Perlindungan Anak yang Disangkakan ke Yt, Ayah Tiri Cabul
"Kerena kami melihat dari 161 Kepala Sekolah di SMA, yang masih Plt 75 Kepala Sekolah, sedangkan SMK dari 179 Kepala Sekolah, yang masih menjabat Plt masih 48. Sementara di akhir tahun nanti masih juga Plt siapa yang menandatangai Ijazah anak-anak kita, ini dimohon secepat mungkin untuk defenitifkan Plt Kepala Sekolah tersebut," jelasnya.
Sehingga kedepan, akhir dari tahun pendidikan seperti persoalan ijazah dan tanggung jawab sekolah terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebentar lagi masuk kontrak, yang penganggaran DAK diakhir tahun tentu sudah bisa dibuat agrimen dengan pusat.
"Oleh kerena itu kita sepakat mendorong langkah-langkah yang dilakukan dinas pendidikan untuk perbaikan," pintanya.
Khairil juga mengatakan, yang menjadi poin penting mengevaluasi kepala sekolah atas temuan sidak kemarin, seandainya ada pengantian kepala sekolah sesuaikan dengan aturan dan prosedur yang ada jangan sampai menyalahi aturan.
Sedangkan terkait dengan bangunan sekolah di SMK 3 yang ditemukan banyak sekali permasalahan, itu ia menyarankan sepenuhnya tim dari Diknas Provinsi Jambi, Kita berharap kalau bangunan tersebut dianggarkan oleh APBD dibayar sesuai dengan kemajuan fisik yang telah dikerjakan sekarang, dan tidak boleh menyalahi aturan.
"Kalau diminta akhir tahun ini dipercepat pekerjaan sangat tidak memungkinkan, apalagi kondisi kualitasnya, untuk itu kita minta dari Kabid SMA dan SMK mengambil contoh SMA 3 Kota Jambi terhadap pembangunan tersebut, kerana di Kota Jambi dekat dengan pengawasan kondisi bangunan seperti itu apalagi dengan Kabupaten yang jauh dari pengawasan dan pantauan," ucapnya.
• Polres Sarolangun Sosialisasi Paham Radikalisme, Waspadai Jika Melihat Ciri-ciri Orang Seperti Ini
• Mengulas HP Gaming Asus ROG Phone II, Ini Fitur-fitur Andalan, Spesifikasi Lengkap dan Harganya
• CARA Mudah dan Alami Basmi Jerawat Beruntusan, Tidak Perlu Mahal, Bahan-bahan Ada Di Sekitar loh!
• Diskon Harga Mobil Akhir Tahun 2019, Toyota, Honda Suzuki dan Chevrolet, Ada yang Rp 80 Juta
Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Adi Verial mengatakan, Hearing ini merupakan hasil dari sidak komisi IV DPRD Provinsi Jambi, pihaknya ingin menegaskan bahwa SMK 3 dan SMA 13 perlu penanganan khsusus mengigat hasil sidak tersebut sangat mengecewakan dan ini harus ditindaklanjuti sesegera mungkin untuk evaluasi baik itu kepala sekolah sendiri.
"Kita akan berikan peringatan atas keteledoran dan kelalaian kepala sekolah dalam hal fisik bangunan tersebut dan ini menjadi catatan peting bagi kami," jelasnya.
Verial menambah, terkait dengan DAK, nantinya regulasi diatur kembali, apakah dikelola oleh pihak ketiga, atau swakola oleh kepala sekolah.
"Hari ini usai hearing kita turunkan langsung tim melihat kondisi fisik pekerjaan bangunan tersebut , kalau memang kondisi tidak memungkinkan kita akan putuskan kontraknya, kerena KPA nya kepala sekolah nanti pihak dinas pendidikan memberi rekomdasi," tegasnya.