Ahmad Dhani Bakal Keluar Penjara AKhir Desember 2019, Ingat Kasus yang Menimpanya? Ternyata Ini
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah.
Adapun dalam kasus " vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.
Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Diingat lagi, tentang vlog idiot, aktivitas "Ngevlog" musisi Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.
Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu.
• Sekali Ambek Sepuasnyo, Cuma Rp 25 Ribu di QZ Komik Kafe Kawasan Jelutung
Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya.
Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi.
Dalam videonya Dhani menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot.
Ahmad Dhani sendiri yang memiliki akun instagram @ahmaddhaniprast memiliki 467 ribu follower atau pengikut.
Sementara video vlog idiot hingga Jumat (19/20/2018) direspon oleh 12.877 followernya. Video itu juga menuai 1.493 komentar yang isinya beragam.
Pada Kamis (30/8/2018), Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.
Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini. (Monalisa)
• Jalan Rusak Parah di Sabak Ilir, Camat Berdoa Pihak Alkal Cepat Mengatasi
• Warga SAD Enggan Konsumsi Kapsul Obat Pemberian Rombongan WNA Korea