Ahmad Dhani Bakal Keluar Penjara AKhir Desember 2019, Ingat Kasus yang Menimpanya? Ternyata Ini

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribun jatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

Ahmad Dhani Bakal Keluar Penjara AKhir Desember 2019, Ingat Kasus yang Menimpanya? Ternyata Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani dipastikan akan menghirup udara bebas dari penjara pada Desember 2019.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah, maka kemungkinan Dhani bakal bebas pada akhir bulan ini.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," kata Hendarsam, Jumat (6/12/2019).

Ia menambahkan, ada juga kemungkinan kebebasan Ahmad Dhani lebih cepat jika pihaknya mengajukan cuti bersyarat (CB).

 Namun, Hendarsam belum dapat memastikan suami Mulan Jameela itu berniat mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

Viral! Status Terakhir Mama Muda di Tebo Tergantung Pintu Rumah, Lebih 2000 Komentar

Nonton Boruto Episode 135 Sub Indonesia, Rilis Hari Ini, Akhir Pertarungan Besar dengan Urashiki

"Kalau enggak sempat ngurus CB, bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat, bisa lebih cepat. Waktunya kapan, tergantung proses CB-nya," ujar Hendarsam.

Ujaran Kebencian

Sebagai informasi, Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

Tabligh Umum Masjid Arraudhoh, Dirreskrimum Polda Jambi Ajak Masyarakat Cegah Radikalisme

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved