Ahmad Dhani Bakal Keluar Penjara AKhir Desember 2019, Ingat Kasus yang Menimpanya? Ternyata Ini

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribun jatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

Ahmad Dhani Bakal Keluar Penjara AKhir Desember 2019, Ingat Kasus yang Menimpanya? Ternyata Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani dipastikan akan menghirup udara bebas dari penjara pada Desember 2019.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah, maka kemungkinan Dhani bakal bebas pada akhir bulan ini.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," kata Hendarsam, Jumat (6/12/2019).

Ia menambahkan, ada juga kemungkinan kebebasan Ahmad Dhani lebih cepat jika pihaknya mengajukan cuti bersyarat (CB).

 Namun, Hendarsam belum dapat memastikan suami Mulan Jameela itu berniat mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

Viral! Status Terakhir Mama Muda di Tebo Tergantung Pintu Rumah, Lebih 2000 Komentar

Nonton Boruto Episode 135 Sub Indonesia, Rilis Hari Ini, Akhir Pertarungan Besar dengan Urashiki

"Kalau enggak sempat ngurus CB, bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat, bisa lebih cepat. Waktunya kapan, tergantung proses CB-nya," ujar Hendarsam.

Ujaran Kebencian

Sebagai informasi, Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

Tabligh Umum Masjid Arraudhoh, Dirreskrimum Polda Jambi Ajak Masyarakat Cegah Radikalisme

Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Puluhan Desa di Sarolangun Komitmen Alokasikan Dana Desa Untuk Bangun Jamban

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Ia juga terjerat kasus " vlog idiot".

Adapun dalam kasus " vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.

Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Diingat lagi, tentang vlog idiot, aktivitas "Ngevlog" musisi Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.

Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu.

Sekali Ambek Sepuasnyo, Cuma Rp 25 Ribu di QZ Komik Kafe Kawasan Jelutung

Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya.

Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi.

Dalam videonya Dhani menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot.

 Ahmad Dhani sendiri yang memiliki akun instagram @ahmaddhaniprast memiliki 467 ribu follower atau pengikut.

Sementara video vlog idiot hingga Jumat (19/20/2018) direspon oleh 12.877 followernya. Video itu juga menuai 1.493 komentar yang isinya beragam.

Pada Kamis (30/8/2018), Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini. (Monalisa)

Jalan Rusak Parah di Sabak Ilir, Camat Berdoa Pihak Alkal Cepat Mengatasi

Warga SAD Enggan Konsumsi Kapsul Obat Pemberian Rombongan WNA Korea

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved