Tergiur Diskon, Pengusaha Surabaya Ditipu Broker PT Antam Beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan
Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.
Karena sudah percaya emas itu asli, EMH memesannya sebanyak tiga kilogram.
Korban membayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.
"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke-15 - Arsenal Puasa Kemenangan 4 Dekade, Liverpool Pemuncak
• Ternyata Ivan Gunawan Sudah Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting Diam-diam, Sudah Setahun Nikah!
Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.
Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) pukul 17.30 WIB.
Tujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, menambahkan, enam WNA tersebut terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.
Pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.
"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat Beli Emas 7 Ton, Pelaku Tak Menyesal, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/06/5-fakta-pengusaha-kaya-surabaya-ditipu-broker-pt-antam-saat-beli-emas-7-ton-pelaku-tak-menyesal?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta