Tergiur Diskon, Pengusaha Surabaya Ditipu Broker PT Antam Beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan

Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase SURYA.co.id dan Kompas
Tergiur Diskon, Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat beli Emas 7 Ton 

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. (Samsul Arifin)

Malangnya Mellya Juniarti Dicerai Ustaz Abdul Somad, 4 Tahun Pisah hingga Gagal Mendidik Sang Istri

5. Kasus lain

Di kasus lain, enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tipu Korban Rp 1,5 Miliar, 6 WNA dan Seorang WNI Komplotan Penjual Emas Palsu Ditangkap', modus penipuan yang mereka lakukan, yakni menjual emas palsu seharga Rp 1,5 miliar.

Korban mereka adalah wanita kewarganegaraan Indonesia, berinisial EMH (48). Awalnya, EMH bertemu dengan seorang pelaku penipuan asal WNI berinisial (EY) yang berperan sebagai mediator di suatu tempat.

Pertemuan itu berlanjut sampai kira-kira lebih dari lima hari.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung (tengah) dan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Falva Yoga (kedua dari kanan), saat memegang barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar dari para pelaku penipuan, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung (tengah) dan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Falva Yoga (kedua dari kanan), saat memegang barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar dari para pelaku penipuan, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat) ()

EMH telah bertemu dan berkomunikasi dengan enam WNA.

"Pertemuan itu tidak hanya sekali, tapi lima sampai enam kali pertemuan," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Selama itu, EMH telah sepakat dengan tujuh pelaku penipu tersebut untuk membeli emas yang dikiranya asli, seharga Rp 1,5 miliar.

Sebab, EMH dan satu di antara WNA berinisial IB (22), sudah memastikan bahwa sejumlah emas yang akan dibelinya itu asli.

IB mengajak EMH ke toko emas menggunakan mobil CRV silver. Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved