Tergiur Diskon, Pengusaha Surabaya Ditipu Broker PT Antam Beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan
Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
Tergiur Diskon, Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta di balik kasus pengusaha Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton, akhirnya terungkap
Salah satu fakta yang terungkap adalah si pelaku sama sekali tak menyesali perbuatannya dan malah mengajukan banding
Dirangkum SURYA.co.id, berikut beberapa fakta tentang kasus pengusaha Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton

1. Kronologi awal
Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
• Fakta Pembunuhan Wanita di Kamar Kos, Pelaku Tulis Pesan di Dinding hingga Gunakan Pisau Cutter
• Misteri Pengobatan Ningsih Tinampi yang Pasiennya Antri hingga 2021, Ini Kata Dokter & Ahli Rukiyah
Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.
Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.
Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.