Tergiur Diskon, Pengusaha Surabaya Ditipu Broker PT Antam Beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan

Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase SURYA.co.id dan Kompas
Tergiur Diskon, Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat beli Emas 7 Ton 

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.

Budi Said dan Eski. Berikut krobologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Beli 7 Ton Emas Ditipu Broker, Awalnya Tergiur Discount (SURYA.co.id)
Budi Said dan Eski. Berikut krobologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Beli 7 Ton Emas Ditipu Broker, Awalnya Tergiur Discount (SURYA.co.id) ()

2. Pelaku divonis 10 bulan penjara

Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).

Malangnya Mellya Juniarti Dicerai Ustaz Abdul Somad, 4 Tahun Pisah hingga Gagal Mendidik Sang Istri

Isi Perut dan Tubuh Warga Pagaralam Habis Dimakan Harimau, Polisi dan TNI Ikut Jaga

3. Pelaku tak menyesali perbuatannya

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (Kolase SURYA.co.id/Kompas.com)
Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (Kolase SURYA.co.id/Kompas.com) ()

4. JPU masih pikir-pikir

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved