Tergiur Diskon, Pengusaha Surabaya Ditipu Broker PT Antam Beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan
Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
Tergiur Diskon, Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat beli Emas 7 Ton, Pelaku Divonis 10 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta di balik kasus pengusaha Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton, akhirnya terungkap
Salah satu fakta yang terungkap adalah si pelaku sama sekali tak menyesali perbuatannya dan malah mengajukan banding
Dirangkum SURYA.co.id, berikut beberapa fakta tentang kasus pengusaha Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton

1. Kronologi awal
Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
• Fakta Pembunuhan Wanita di Kamar Kos, Pelaku Tulis Pesan di Dinding hingga Gunakan Pisau Cutter
• Misteri Pengobatan Ningsih Tinampi yang Pasiennya Antri hingga 2021, Ini Kata Dokter & Ahli Rukiyah
Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.
Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.
Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.
Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.

2. Pelaku divonis 10 bulan penjara
Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).
• Malangnya Mellya Juniarti Dicerai Ustaz Abdul Somad, 4 Tahun Pisah hingga Gagal Mendidik Sang Istri
• Isi Perut dan Tubuh Warga Pagaralam Habis Dimakan Harimau, Polisi dan TNI Ikut Jaga
3. Pelaku tak menyesali perbuatannya
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.
Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.
"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

4. JPU masih pikir-pikir
Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. (Samsul Arifin)
• Malangnya Mellya Juniarti Dicerai Ustaz Abdul Somad, 4 Tahun Pisah hingga Gagal Mendidik Sang Istri
5. Kasus lain
Di kasus lain, enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tipu Korban Rp 1,5 Miliar, 6 WNA dan Seorang WNI Komplotan Penjual Emas Palsu Ditangkap', modus penipuan yang mereka lakukan, yakni menjual emas palsu seharga Rp 1,5 miliar.
Korban mereka adalah wanita kewarganegaraan Indonesia, berinisial EMH (48). Awalnya, EMH bertemu dengan seorang pelaku penipuan asal WNI berinisial (EY) yang berperan sebagai mediator di suatu tempat.
Pertemuan itu berlanjut sampai kira-kira lebih dari lima hari.

EMH telah bertemu dan berkomunikasi dengan enam WNA.
"Pertemuan itu tidak hanya sekali, tapi lima sampai enam kali pertemuan," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Selama itu, EMH telah sepakat dengan tujuh pelaku penipu tersebut untuk membeli emas yang dikiranya asli, seharga Rp 1,5 miliar.
Sebab, EMH dan satu di antara WNA berinisial IB (22), sudah memastikan bahwa sejumlah emas yang akan dibelinya itu asli.
IB mengajak EMH ke toko emas menggunakan mobil CRV silver. Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.
"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.
Karena sudah percaya emas itu asli, EMH memesannya sebanyak tiga kilogram.
Korban membayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.
"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke-15 - Arsenal Puasa Kemenangan 4 Dekade, Liverpool Pemuncak
• Ternyata Ivan Gunawan Sudah Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting Diam-diam, Sudah Setahun Nikah!
Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.
Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) pukul 17.30 WIB.
Tujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, menambahkan, enam WNA tersebut terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.
Pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.
"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat Beli Emas 7 Ton, Pelaku Tak Menyesal, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/06/5-fakta-pengusaha-kaya-surabaya-ditipu-broker-pt-antam-saat-beli-emas-7-ton-pelaku-tak-menyesal?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta