Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri
Terungkap Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk Dengan Mellya Juniarti Asal Memenuhi Syarat Ini
Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih bisa lakukan rujuk dengan memenuhi syarat tertentu.
Masa Iddah
Dikutip dari islam.nu.or.id; kaitan dengan masalah iddah ini, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyar telah menguraikan tentang Iddah.
(Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1, halaman 423 dst.)
Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”
Selanjutnya, secara global wanita yang menjalani masa iddah terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama merupakan wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami
Kategori kedua wanita yang menjalani masa iddah bukan karena ditinggal wafat, seperti dicerai, baik yang sudah bergaul suami-istri ataupun belum.
Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan, pertama dalam keadaan hamil dan kedua tidak dalam keadaan hamil.
Kemudian kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni haid dan tidak haid.
Dengan memperhatikan sebab dan kondisinya, maka wanita yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi enam kondisi, antara lain:
1. wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil.
2. wanita yang ditinggal wafat suami dan tidak dalam keadaan hamil.
3. wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil.
4. wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid.
5. wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah berhenti haid (menopouse).
6. wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul suami-istri.
Delapan Poin Klarifikasi Cerai
Perceraian Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti menghebohkan publik.
Bukan hanya karena Ustadz Abdul Somad (UAS) merupakan sosok ulama populer, kabar tersebut semakin simpang siur dengan beragam isu cerai UAS dengan Mellya Juniarti.
Menjawab beragam isu dan pertanyaan yang bergulir di masyarakat, Kuasa Hukum Ustadz Abdul Somad, Hasan Basri menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi Ustadz Abdul Somad cerai dengan Mellya Juniarti itu salah satunya diposting lewat akun Indonesia Mengaji, @indonesiamengaji.id; pada Kamis (5/12/2019).
Dalam video yang diunggah, Hasan Basri menyebutkan delapan poin perceraian Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti.
Poin pertama dipaparkannya berisi latar belakang rumah tangga Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti.
Disebutkan Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 yang telah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Mizyan Haziq Abdillah bin Abdul Somad Batubara.
Poin kedua berisi awal mula permasalahan rumah tangga yang diketahui jauh sebelum Ustadz Abdul Somad Populer.
Beragam tahapan katanya telah dijalani Ustadz Abdul Somad dalam merajut kembali mahligai rumah tangga yang telah terkoyak.
Akan tetapi, beragam langkah rujuk yang dilakukan UUstadz Abdul Somad tersebut diungkapkannya tidak berhasil.
"Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah," ungkap Hasan Basri.
Klarifikasi selanjutnya, berisi keputusan berat yang harus diambil oleh UStadz Abdul Somad, yakni menceraikan mellya juniarti.
Keputusan tersebut dijelaskan Hasan basri bertujuan untuk mencegah adanya hal buruk.
Terlebih, selama masa pisah yang berlangsung selama tahun 2016, Ustadz Abdul Somad tetap berperan baik sebagai ayah.
Tidak hanya tetap memberikan nafkah, Ustadz Abdul Somad juga tetap memberikan perhatian yang baik bagi putranya.
"UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama untuk menemani, bermain, jalan-jalan dan lain, layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya," jelas Hasan Basri.
Keputusan Ustadz Abdul Somad untuk menceraikan Mellya Juniarti ditegaskan Hasan Basri ditempuh lewat jalur hukum.
Lewat kuasa hukumnya, permohonan cerai Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti didaftarkan di Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn pada tanggal 12 Juli 2019.
Usai menjalani tahapa sidang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang memutuskan kesimpulan.
Tepat pada tahap proses persidangan ke sebelas yang jatuh pada Selasa 93/12/2019), majelis Hakim mengabulkan permohonan Ustadz Adul Somad.
Keputusan tersebut pun menegaskan cerai atau talak satu Raj'i Ustadz Abdul Somad kepada Mellya Yuniarti binti Asman.
Dalam klarifikasi tersebut, Hasan Basir mengutip salah satu pernyataan Sayyidina Ali Karomallahu Wajha, menantu Nabi Muhammad SAW.
'Aku tidak perlu menjelaskan tentang diriku karena musuhku tidak percaya, dan sahabat-sahabatku tidak memerlukan itu' ungkapan Sayyidina Ali Karomallahu Wajha.
"Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik, tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan apapun cobaan yang akan menimpa harus kita hadapi dengan sikap positif. Semogga dapat dimaklumi," jelas di akhir tayangan.
Berikut delapan poin klarifikasi Perceraian Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti :
1. Bahwa Ustadz Abdul Somad dan bu Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Mizyan Haziq Abdillah bin Abdul Somad Batubara.
2. Bahwa permasalahan Ustadz Abdul Somad sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebagai UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti. Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.
UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan syariat ajaran Islam. Nasihat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak satu dan talak dua yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pad bulan Mei 2016 sampai saat sekarang ini.
3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi, 'dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masalih', mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan dari pada mengejar kemasyalahatan yang belum jelas.
'Apabila berlawanan satu mafsadat atau kerusakan dengan maslahat atau kebaikan, maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya', As Suyuti al asybah wan zahir
4. Bahwa UAS walaupun sudah berpisah lebih kurang sejak empat tahun yang lalu, namun tetap bertanggung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasiliotas untuk bu Mellya Juniarti, terkhusus ananda tercinta, Mizyan Haziq Abdillah.
UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama untuk menemani, barmain, jalan-jalan dan lain layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.
5. Bahwa UAS sebagai warga negara yang baik, maka tanggal 12 Juli 2019 mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada tahap proses persidangan ke sebelas pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 dengan Diktum (pernyataan resmi) keputusan memberi izin kepada pemohon Abdul Somad Batubara bin Bachtiar untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap termohon Mellya Yuniarti binti Asman di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang.
6. Bahwa di saat ketidakharmonisan rumah tangga terus terjadi dan tanpa solusi, perceraian bukan lanmgkah mundur, mungkin bisa terjadi pada siapapun dan manusiawi.
Ustadz Abdul Somad sangat menyadari bahwa ALlah SWT berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah SWT akan menguji hambanya sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
7. Bahwa setiap orang akan membaca dan berpikir dengan cara berbeda, kebaikan tidak selalu dihargaim, keburukan tidak selalu dinistai.
'Aku tidak perlu menjelaskan tentang diriku karena musuhku tidak percaya, dan sahabat-sahabatku tidak memerlukan itu' ungkapan Sayyidina Ali Karomallahu Wajha.
8. Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik, tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan apapun cobaan yang akan menimpa harus kita hadapi dengan sikap positif. Semogga dapat dimaklumi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UAS Jatuh Talak Cerai, Ternyata Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk dengan Mellya Juniarti, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/05/uas-jatuh-talak-cerai-ternyata-ustadz-abdul-somad-masih-bisa-rujuk-dengan-mellya-juniarti?page=all.