Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri
Terungkap Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk Dengan Mellya Juniarti Asal Memenuhi Syarat Ini
Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih bisa lakukan rujuk dengan memenuhi syarat tertentu.
“Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)
"Suami kepada istri yang telah dicerai dan masih berada dalam masa iddah dengan aturan tertentu. Apabila telah habis masa iddahnya dan ingin kembali bersatu (suami isteri), maka harus dilaksanakan akad nikah yang baru," papar Syaifulloh.
"Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah)," jelasnya.
• Subuh-subuh, Buruh di Muara Bulian Ini Nekat Curi Handphone Tetangganya Sendiri, Masuk Lewat Jendela
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Hukum rujuk wajib, terhadap suami yang mentalak salah seorang isterinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap isteri yang ditalak.
Akan tetapi rujuk menjadi haram, apabila terjadinya rujuk itu mempunyai tujuan untuk menyakiti isteri.
Syarat Rujuk
Berikut ini adalah empat syarat-syarat rujuk :
1. Istri yang dirujuk sudah pernah digauli, jika istri yang telah di cerai belum pernah di setubuhi, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
2. Belum Habis Masa Iddah
3. Talaknya raj’i bukan talak tiga
4. Istri bersedia di rujuk
Disunnahkan ada saksi atau tidak harus