Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri
Terungkap Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk Dengan Mellya Juniarti Asal Memenuhi Syarat Ini
Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih bisa lakukan rujuk dengan memenuhi syarat tertentu.
TRIBUNJAMBI.COM - Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih bisa lakukan rujuk dengan memenuhi syarat tertentu.
Diketahui jika talak yang dijatuhkan Ustadz Abdul Somad kepada Mellya Juniarti ditegaskan Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri berakhir dengan perpisahan.
Walau begitu, terdapat sejumlah syarat yang masih bisa ditempuh Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti agar dapat kembali rujuk.
• Ekspedisi Malam Jumat Kliwon Mahasiswi Surabaya, Link Cerita Horor Bacaan Menyeramkan
Tahapan tersebut merujuk pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang atas permohonan cerai UAS yang didaftarkan di Pengadilan Agama Bangkinang pada tanggal 12 Juli 2019.
Keputusan tersebut pun menegaskan cerai atau talak satu Raj'i Ustadz Abdul Somad bin Bachtiar kepada Mellya Yuniarti binti Asman.
• Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia 2019, Ada yang Kekayaannya Sampai Rp 500 Triliun, Siapa Dia?
"Majelis Hakim pada tahap proses persidangan ke sebelas pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 dengan Diktum (pernyataan resmi) keputusan memberi izin kepada pemohon Abdul Somad Batubara bin Bachtiar untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap termohon Mellya Yuniarti binti Asman di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang," ungkap Hasan Basri.
Hal tersebut diungkapkan Hasan Basri dalam video klarifikasi perceraian Ustadz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti yang diposting lewat akun Indonesia Mengaji, @indonesiamengaji.id; pada Kamis (5/12/2019).
Merujuk pada talak cerai yang dijatuhkan, yakni talak raj'i, Ustadz Abdul Somad masih dapat memungkinkan untuk dapat rujuk kembali.
• Dramatis, Perempuan Bandar Narkoba di Sarolangun Nekat Ngebut Terobos Polisi yang Kepung
Hanya saja, rujuk harus berlangsung selama masa iddah istri belum habis.
Adapun pengertian talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, yakni talak 1 dan 2 yang belum habis masa iddahnya.
Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
Hukum Islam Tentang Rujuk
Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Bidang Urais Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah, Syaifulloh menjelaskan rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya.
Adapun tentang dalil-dalilnya sebagai berikut :
"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al Baqarah:228)