Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri

Terungkap Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk Dengan Mellya Juniarti Asal Memenuhi Syarat Ini

Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih bisa lakukan rujuk dengan memenuhi syarat tertentu.

Editor: Heri Prihartono
Hajinews.id
Ustadz Abdul Somad Viral Ceraikan Mellya, Banyak yang Tak Ketahui Perjalanan Cinta Keduanya 

Cara melakukannya rujuk 

1. Secara Tertulis – dengan surat : yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus ada niat suami pada saat menulis surat tersebut.

2. Dengan ucapan ( sighat )

Sedangkan ucapan rujuk ada sendiri dibagi menjadi dua :

1. Ucapan sharih, yakni ucapan yang tegas dan jelas maksudnya.

Misalnya: “aku kembalikan kau pada nikahku”, “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”.

2. Ucapan kinayah, yakni ucapan yang tidak tegas maksudnya.

Misalnya : “aku nikahi engkau”, “aku pegang engkau”.

Pada yang bersifat kinayah ini disyaratkan memiliki niat dari suami.

Disyaratkan ucapan tersebut tidak berta’liq ( menggantung) seperti ucapan : “kurujuk engkau jika engkau mau”, hal semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau.

Begitu pula merujuk berbatas waktu seperti ucapan : “ kurujuk engkau sebulan”.

Adapun syarat supaya ucapan itu bisa sah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.

b. Tidak bertaklik, tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mau.

c. Tidak terbatas waktu, seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved