Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri
Terungkap Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk Dengan Mellya Juniarti Asal Memenuhi Syarat Ini
Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih bisa lakukan rujuk dengan memenuhi syarat tertentu.
Cara melakukannya rujuk
1. Secara Tertulis – dengan surat : yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus ada niat suami pada saat menulis surat tersebut.
2. Dengan ucapan ( sighat )
Sedangkan ucapan rujuk ada sendiri dibagi menjadi dua :
1. Ucapan sharih, yakni ucapan yang tegas dan jelas maksudnya.
Misalnya: “aku kembalikan kau pada nikahku”, “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”.
2. Ucapan kinayah, yakni ucapan yang tidak tegas maksudnya.
Misalnya : “aku nikahi engkau”, “aku pegang engkau”.
Pada yang bersifat kinayah ini disyaratkan memiliki niat dari suami.
Disyaratkan ucapan tersebut tidak berta’liq ( menggantung) seperti ucapan : “kurujuk engkau jika engkau mau”, hal semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau.
Begitu pula merujuk berbatas waktu seperti ucapan : “ kurujuk engkau sebulan”.
Adapun syarat supaya ucapan itu bisa sah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b. Tidak bertaklik, tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mau.
c. Tidak terbatas waktu, seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan.