Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istri

Sidang Gugatan Cerai Ustaz Abdul Somad ke Istri Ternyata Sudah Lama, Sudah 11 Kali Proses Sidang

Sidang Gugatan Cerai Ustaz Abdul Somad ke Istri Ternyata Sudah Lama, Sudah 11 Kali Proses Sidang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ustaz Solmed dan Ustaz Abdul Somad 

Sidang Gugatan Cerai Ustaz Abdul Somad ke Istri Ternyata Sudah Lama, Sudah 11 Kali Proses Sidang

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar perceraian penceramah kondang, Ustaz Abdul Somad mendapat perhatian banyak pihak.

Pasalnya, Ustaz yang dikenal dengan sebutan UAS itu jarang terlihat atau memperkenalkan istrinya ke publik. 

Sehingga adanya kabar perceraian ini cukup mengejutkan.

Diketahui, Pengadilan Agama Kelas 1B Bangkinang, Riau, sudah menyidangkan permohonan cerai yang diajukan Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS kepada Mellya Juniarti.

UAS disebut cerai dari istrinya yang bernama Mellya Juniarti.

Sidang permohonan cerai UAS dan Mellya Juniarti dilaksanakan pada Selasa (3/12/2019).

Namun UAS dan Mellya Juniarti sama-sama tidak hadir saat persidangan berlangsung.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai UAS.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (instagram ustaz abdul somad)

Lagi, ASN Pemkab Muarojambi Ditangkap Kasus Narkoba, Berstatus Tersangka Diberhentikan Sementara

Spoiler Boruto Episode 134: Pecahnya Pertarungan Lawan Urashiki, Sasuke Terluka, Ini Taktik Jiraiya

375 Pendaftar, Bawaslu Bungo Hanya Akan Pilih 51 Panwascam

Terkait dengan perkara perceraian UAS di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS.

Ia menuturkan permohonan cerai UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

VIDEO: Ratusan Gram Sabu, Kulit Harimau hingga Kecepek Dimusnahkan Kejari Bungo

Tak Takut, Komika Ini Ingin Roasting Menhan Prabowo Subianto Usai Sukses Permalukan Fadli Zon

Warga Selalu Rukun Meski Beda Agama, Desa Siliwangi di Jambi Ditetapkan Sebagai Desa Sadar KUB

Empat Orang Masuk Bursa Calon Wakil Fadhil Arief, Januari Akan Diumumkan

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved