Penyalahgunaan Narkoba

Lagi, ASN Pemkab Muarojambi Ditangkap Kasus Narkoba, Berstatus Tersangka Diberhentikan Sementara

Satresnarkoba Polres Muarojambi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara yang bekerja di lingkup Pemerintahan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/samsul bahri
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Satresnarkoba Polres Muarojambi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12) malam.

Penangkapan dilakukan di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan. Sementara identitas yang diamankan diketahui berinisial JB.

Terhadap penangkapan ini, Kasatresnarkoba Polres Muarojambi membenarkan bahwa tim Satresnarkoba melakukan penangkapan kembali terhadap seorang ASN.

Namun, Ia belum menerangkan secara terang terhadap identitas terduga penyalahguna narkoba tersebut.

"Iya benar ada penangkapan kita tadi malam sekitar jam 11 atau jam 12 malam. Saat ini kita masih lakukan pengembangan."

"Iya ASN yang ditangkap dan kita amankan, nanti keterangan lanjutnya kita kabarkan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (4/12).

JB merupakan ASN ke-3 yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba di lingkup Pemkab Muarojambi dalam sepekan terakhir.

Terhadap ASN yang telah dikeluarkan surat penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, Sekda Muarojambi, M. Fadhil Arief menyebut oknum tersebut akan diberhentikan sementara dari PNS.

"Jika masa hukumannya di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan," ujar Fadhil beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved