LAPORKAN Gus Muwafiq ke Polisi, FPI: Ceramahnya Termasuk Penghinaan Agama dan Kita Sangat Marah

Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama. FPI

Editor: rida
kompas.com
Gus Muwafiq 

Menurutnya, Tito salah kaprah soal visi dan misi FPI terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah,” ujar Bachtiar di Kawasan Monas usai Reuni Akbar 212, Senin (2/12/2019).

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)
Ia mengatakan khilafah dan NKRI versi FPI itu berbeda dengan apa yang dinilai oleh Tito selama ini.

Ditegaskannya, FPI berkomitmen pada NKRI dan Pancasila.

Sehingga tidak ada kemungkinan FPI mengkhianati komitmen tersebut.

“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah. Khilafah versi FPI tentu berbeda. Termasuk NKRI Syariah yang disalahpahami,“ ucap Bachtiar.

Bachtiar berharap dialog dengan FPI dilakukan agar FPI secara jelas bisa meluruskan pandangannya.

“Saya harap pemerintah bisa berdialog langsung dengan pihak FPI."

"Saya kira dengan dialog langsung, mendengarkan langsung apa yang disebut khilafah oleh FPI, apa NKRI bersyariah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, saya kira tak akan ditemukan apa yang dituduhkan. Sebab komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila sudah jelas,” tandas Bachtiar.

Tanggapan Mahfud MD

Polemik SKT FPI mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal itu diucapkan Mahfud MD dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).

"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kita umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.

"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu Susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."

"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.

Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.

"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bachtiar Nasir Nilai Tito Karnavian Gagal Paham Soal Visi Misi FPI: Harusnya Berdialog dengan FPI
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved