LAPORKAN Gus Muwafiq ke Polisi, FPI: Ceramahnya Termasuk Penghinaan Agama dan Kita Sangat Marah
Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama. FPI
TRIBUNJAMBI.COM- Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama.
FPI melalui anggota DPP nya, Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri karena ia menanggap isi ceramah yang disampaikan saat mengisi di sebuah acara di Purowdadi, Jawa Tengah, dinilai memuat kata-kata dan unsur pencemaran agama.
Dilansir dari Kompas TV, Amir Hasanudin beserta tim penasehat hukumnya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti.
• Kronologi Siswi SMP di Mojokerto Dihamili Pria 45 Tahun Kenalan di Facebook
• Terungkap Fakta Ternyata Ada 2.000-an Sumur Minyak Ilegal di Jambi, Gimana Cara Menutupnya?
• Final Badminton SEA Games 2019, Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 2-1 Atas Malaysia
Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuktikan jika Gus Muwafiq terbukti melecehkan agama, antara lain rekaman video saat Gus Muwafiq mengisi ceramah, tautan internet, serta kata kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk menodai agama.
"Kami melaporkan dugaan penistaan agama dalam hal ini Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Muwafiq beberapa waktu yang lalu," ujar Amir
Menurutnya, apa yang telah dilakukan dan diucapkan Gus Muwafiq telah melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kemarahan.
"Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah dalam hal itu," tegasnya.
• Fasha Sesalkan Hanya 35 PTS di Jambi, Daerah Lain Ratusan, Ungkap Langkah Pemkot
• Penasaran Ukuran Tubuh Via Vallen dan Nella Kharisma Sebenarnya, di Atas Panggung Menipu
• BREAKING NEWS: Hari Ini Sidang Effendi Hatta Dkk Hadirkan 9 Saksi, Ada Mantan Ketua DPRD
Menanggapi pelaporan oleh FPI atas dugaan pencemaran dan pelecehan agama oleh Gus Muafiq, Majelis Ulama Indonesia ikut memberikan tanggapanya.
Dalam tanya jawab di program Kompas Petang, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menganggap pelaporan ke pihak yang berwenang terlebih jika ada indikasi pelanggaran hukum, itu adalah hak semua warga negara.
Cholil juga memahami jika sebagian orang memiliki pandangan kepada seorang tokoh agama, penceramah, jika orang tersebut tidak boleh berbuat salah karena membawa risalah kenabian untuk meneruskan dakwah Nabi Muhammad SAW.
"Saya pikir hak semua warga Indonesia untuk memproses secara hukum apapun yang dianggap melanggar hukum, namun demikian kami paham akan ekpektasi orang kepada ustad itu tidak boleh keliru, tidak boleh salah , karena ustad itu membawa risalah kenabian untuk meneruskan dakwah Nabi Muhammad SAW," ujar Cholil Nafis.
Namun Ketua Komisi Dakwah MUI ini menggaris bawahi jika manusia selamanya tidak akan luput dari apa yang dinamakan salah dan khilaf.
• Misteri Pembunuhan Hakim Jamaludin Jadi Sorotan Publik, Mahkamah Agung Angkat Bicara!
• Golongan Darahmu Bisa Ungkap Kehidupan Asmaramu Lho, A Tidak PHP saat Kencan, AB Cocok dengan B
• BREAKING NEWS: Lagi, ASN Muarojambi Kena Kasus Narkoba, JB Ditangkap di Sekernan
• CERITA Jusuf Kalla, Setya Novanto Ngemis-ngemis Minta Ini Padanya, Sebut Soal Proyek dan Biangkerok
Dirunut dari kasus Gus Muwafiq, menurut Cholil, mungkin ada sebagian orang dan ulama yang tersinggung perasaanya karena Rasullah SAW dinisbatkan sebagai manusia biasa.
Dalam penyampaian isi ceramah Gus Muwafiq pun mungkin ada orang yang mengintrepetasikan seakan akan Nabi Muhammad adalah orang yang penuh dengan kekurangan.
Sehingga dalam hal ini, isi ceramah Gus Muwafiq tersebut diindikasikan sebagai bentuk menistakan kemuliaan Nabi Muhammad SAW.